KAB. CIREBON, (FC).- Pedagang pasar Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan pihak pelaksana pembangunan pasar, lantaran selain DP harus sebesar 10 persen, juga diwajibkan membayar angsuran ke bank dan diancam dikeluarkan bila tidak taat. Padahal pasar belum terbangun dan pedagang merasa dibohongi seolah-olah ada paksaan.
Salah seorang pedagang pasar, Kalimah (50) kepada FC mengungkapkan, dirinya sangat keberatan dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak pasar, khususnya mengenai pembayaran atau sewa pasar, pedagang diwajibkan untuk membayar DP sebesar sepuluh persen dari total harga, dan diwajibkan untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah total harga sewa pasar.
“Kami para pedagang merasa keberatan dengan aturan yang diterapkan oleh pihak pasar, kami merasa keberatan,” keluhnya kepada awak media, Rabu (17/3).
Senada hal tersebut juga disampaikan pedagang lainnya, Hj. Uun, dirinya menerima banyak keluhan dari para pedagang, seperti halnya pedagang merasa dibohongi.
Hal ini dikarenakan mereka harus bayar DP dan cicilan bulanan,.
Baca Juga: Pasar Mertapada Kulon Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Modern Dua Lantai
Sementara pasarnya saja masih belum jadi. Ia dan para pedagang lainnya menginginkan cicilan itu dilakukan setelah pasar jadi dan jangan ada sangkut pautnya dengan pihak Bank.
“Karena para pedagang khawatir, jika pasar tersebut tidak jadi, maka mereka tetap harus membayar kepada pihak Bank, dan yang lebih menyedihkan lagi, bagi para pedagang yang tidak bersedia membayar cicilan atau membuat surat pernyataan, maka diharuskan meninggalkan pasar, walaupun memang DP yang telah dibayarkan dikembalikan secara penuh. Pasar ini kan milik Desa, tetapi kenapa kami harus berurusan dengan pihak Bank,” tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada beberapa pedagang pasar, yang harus segera angkat kaki karena tidak bersedia menandatangani perjanjian yang melibatkan pihak Bank, ditambah lagi ada kesan pemaksaan dari pihak panitia yang mengharuskan para pedagang menandatangani surat perjanjian jika tidak bersedia, maka pedagang dilarang untuk berjualan di pasar sementara yang saat ini disediakan oleh pihak pengembang.
Kegelisahan para pedagang pasar tersebut membuat salah seorang tokoh masyarakat Desa setempat, Ozi menyarankan agar pihak Desa atau panitia bertindak bijak, para pedagang yang sudah membayar DP sebesar 10 persen, walaupun pasarnya dalam peroses pembangunan, mereka sudah beritikad baik, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Pemdes atau panitia pembangunan pasar harus bijak, jangan juga diharuskan untuk membayar cicilan, kalau pasarnya sudah berdiri, barulah pedagang membayar cicilan, dan karena Pasar ini merupakan pasar Desa, ya bayarnya ke Desa dong, jangan ke pihak Bank, ada apa ini,” tegas Ozi.
Sementara itu, Wakil ketua panitia pembangunan pasar, Didi membantah adanya pemaksaan bagi para pedagang, pihaknya tidak merasa memaksakan kepada para pedagang, hanya saja memang ketentuannya demikian.
Terkait adanya informasi panitia pembangunan pasar mendatangi rumah para pedagang ini, aku Didi, dikarenakan mereka kalau disuruh datang kekantor tidak bersedia, jadi panitia yang mendatangi mereka.
“Seharusnya para pedagang pun paham akan aturan yang telah dipaparkan sebelumnya, toh pasar ini untuk kepentingan warga juga. Dan yang perlu dicatat, para pedagang ini hanya diwajibkan membayar DP 10 persen dan cicilan, tanpa harus ada anggunan atau jaminan,” jelas Didi. (Nawawi)
Discussion about this post