KAB. CIREBON, (FC).- Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro masih menyisakan permasalahan. Masih banyak penerima bantuan tersebut yang masih belum bisa mencairkan uangnya, khususnya bantuan yang diajukan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) atau yang biasa disebut Koperasi Mekar.
Ada sekitar 2500 lebih masyarakat penerima bantuan yang belum bisa mencairkan karena rekening nya masih diblokir.
Padahal, batas akhir pencairan bantuan tersebut sampai tanggal 23 Februari 2021 yang lalu.
Hal tersebut mengundang keprihatinan dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Karenannya, Komisi II memanggil pihak manajemen PNM Mandiri dan juga Bank BNI untuk mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.
Namun sayangnya, pihak BNI tidak hadir dalam pertemuan itu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, M. Ridwan mengatakan, banyak penerima BPUM yang diajukan melalui PNM Mekar tapi belum bias dicairkan.
Sementara, semua persyaratan sudah terpenuhi semua.
“Tadi di undang, cuma pihak BNI tidak datang. Kalau informasi dari PNM Mekar, persyaratan sudah tersampaikan semua dari surat tentang bukti penyerahan bantuan, kemudian surat tentang keterangan usaha, kemudian surat tentang kesediaan kesanggupan untuk menerima dan sebagainya. Namun belum cair juga,” kata Ridwan kepada FC usai melakukan rapat di ruang Komisi II, Rabu (17/3).
Ridwan mengaku, telah menghubungi pihak BNI cabang Cangkol untuk mencarikan solusi terkait hal tersebut.
Namun pihak BNI masih belum bisa memutuskan karena dengan alasan sedang ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Keputusannya belum jelas, kalau menurut kami sih harusnya sudah dicairkan. Karena, itukan sudah masuk dari SK Kementrian yang sudah mendapatkan bantuan. Kalau kemudian, proses itu sudah ditempuh, kemudian belum bisa dicairkan tentunya bank yang ditunjuk mungkin komunikasinya kurang jelas atau tidak lancar terhadap nasabah penerima,” ungkap Ridwan.
Pihaknya berharap, PNM dan BNI bisa segera mengkomunikasikan untuk mencarikan solusi persoalan ini.
Pasalnya, bantuan tersebut sudah menjadi hak dari para penerima bantuan, sehingga tidak ada alasan dari BNI untuk tidak mencairkan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin menjelaskan, sebenarnya Dinas Koperasi tidak dalam kompetensi untuk menjawab hal ini.
Diakuinya, BPUM yang masih belum cair merupakan usulan dari PNM bukan pihaknya. “Saya sebenarnya disini gak ngerti apa-apa, itu semua urusan dari PNM karena usulan mereka yang bermasalah,” ujarnya.
Dikatakannya, Banpres yang diajukan Dinas hampir semuanya tidak ada masalah, dan hampir semuanya sudah cair. Hanya ada beberapa penerima bantuan yang tidak bisa dicairkan karena ada permasalahan pinjaman.
“Rata-rata yang bantuannya dianulir itu, saat proses verifikasi si penerima sedang dalam proses pinjaman KUR. Nah begitu sudah selesai verifikasinya, pinjaman KUR itu disetujui jadi bantuannya dianulir,” tuturnya. (Muslimin)
Discussion about this post