KOTA BANDUNG, (FC).- Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus penganiayaan yang direkayasa oleh RD (22), seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Minggu (28/2)
Pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang pensiunan BUMN Hj DR (85) terjadi sekira pada pukul 18.30 WIB (18/2) lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di rumah korban sendiri. Yaitu, Jalan Cijawura Girang No. V Gici Regency RT 04 RW 13, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya. Disampaikannya, telah terjadi pembunuhan bermotifkan dendam oleh saudari RD.
Akibat sakit hati atas ucapan kasar dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban. Dari penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Petugas menyita sejumlah barang bukti (Barbuk) berupa, 3 buah besi penopang (ITEK), 1 Buah Gayung, 1 Buah Ember, 1 Buah Pisau, dan 1 lembar potong kaos.
Ulung memaparkan kronologis kejadian, awalnya pelaku (RD) mengetuk rumah tetangga, yaitu saudara Riki Suchendar untuk meminta tolong.
Dalam kondisi mengalami luka robekan dibagian perut, pelaku mengaku telah mengalami tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh orang tidak dikenal.
“Pelaku mengaku telah mengalami tindak kekerasan oleh orang yang hendak mencuri. Yang kemudian, saksi saudara Riki akhirnya memanggil warga dan menyuruh pembantunya untuk mengobati saudari (RD),” beber Ulung.
Warga berkumpul, lanjutnya, dan diantaranya sudah terdapat 2 orang dokter. Yang kemudian segera masuk untuk memeriksa dan menolong korban.
Berdasarkan hasill sementara dr. LLS dan dr. JHR, korban telah meninggal dunia dalam posisi telentang kaku, Akhirnya, korban Hj. Dewi Romlah dan pelaku saudari (RD) dibawa ke rumah sakit.
“Dari hasil olahTKP dan keterangan beberapa saksi. Laporan adanya pencurian dan kekerasan oleh oknum tidak dikenal hanyalah rekayasa. Berdasar penyelidikan lebih lanjut. Justru, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Ulung.
Pemeriksaan berlanjut, saudari (RD) pun akhirnya mengakui. Berdasarkan, keterangan pelaku, dirinya telah sakit hati dan geram lantaran kerap dibanding-bandingkan dengan ART yang sebelumnya, dicaci maki, dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pada sesaat sebelum kejadian pun pelaku sempat dimarahi dan dilempar menggunakan tongkat besi ke arah kepala.
Akibat, tidak tahan dengan sikap korban. Pelaku pukulkan tongkat besi tersebut ke kepala bagian atas sebanyak 3 kali.
“Korban terjatuh di lantai kamar tidur setelah dipukuli dibagian kepala sebanyak 3 kali. Kemudia pelaku menyeretnya ke dalam kamar mandi. Akibat panik pelaku merekayasa kejadian seolah-olah terjadi pencurian dan kekerasan terhdap dirinya dan korban,” paparnya.
Masih kata Ulung, pelaku merekayasa dengan mengaku telah diperkosa dan dilukai menggunakan pisau di bagian perut.
Akibat kejadian ini, pelaku saudari RD terancam pasal 351 ayat 3 KUH-Pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa atau pembunuhan. Sehingga, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sarrah)













































































































Discussion about this post