KOTA CIREBON, (FC). – Sidang putusan kasus sengketa kepemilikan tanah Perumahan Marine No. 1 antara Eka Sartika melawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan terpaksa ditunda kembali untuk ketiga kalinya.
Hal ini dikarenakan belum adanya kesepakatan dan musyawarah antara kedua belah pihak, dalam hal ini adalah pihak penggugat dan tergugat.
Namun, menariknya pada papan informasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pihak PD Pembangunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tercantum di daftar tergugat. Karena sebelumnya, nama BPN dan PD Pembangunan selalu tercantum pada papan informasi tersebut.
Saat di konfirmasi mengenai penundaan sidang tersebut pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon melalui Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan sidang tersebut ditunda sampai dengan hari selasa tanggal 5 Januari 2021.
“Sidang ditunda karena belum adanya kata kesepakatan, karena dalam suatu permasalahan harus ada musyawarah, pada kasus ini belum ada kesepakatan dalam musyawarah tersebut,” kata Asyrotun kepada FC, Rabu (30/12) .
Asyrotun menuturkan, untuk perkara sengketa tanah antara Eka Sartika melawan PD Pembangunan ini masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan dan berbeda dari perkara lainnya.
“Kita kan lihat jenis perkaranya terlebih dahulu, ada yang beberapa kali sidang sudah putus. Namun, untuk perkara yang ini kedua belah pihak masih bertahan dengan pendapatnya,” tuturnya.
Sementara itu pengacara Eka Sartika Marpaung mengatakan PD Pembangunan masih sebagai terlawan dua, walaupun tidak tercantum di papan informasi jadwa sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Itu disingkat menjadi dan kawan-kawan, sebetulnya PD Pembangunan masih menjadi terlawan dua, karena ini kan masih proses perlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marpaung mengungkapkan tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Yang jelas kita menghormati majelis hakim dan proses persidangan yang sedang berjalan, karena itu hak mutlak majelis hakim, dan berharap agar majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.(Sakti)









































































































Discussion about this post