KOTA CIREBON, (FC). – Menjelang hari raya Natal dan tahun baru, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru.
Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang membahas mengenai pengamanan malam Natal dan tahun baru bersama aparat keamanan yaitu Polres Cirebon Kota dan Juga Kodim 0614/Kota Cirebon.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan terutama pada malam Natal dan Tahun Baru.
“Himbauan telah kami layangkan kepada pemuka agama agar perayaan natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Azis kepada FC, Kamis (17/12).
Nasrudin Azis mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat larangan bagi para pengusaha dan tempat umum sehingga tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru.
“Regulasi tegas terpaksa kita terapkan untuk kebaikan bersama, saya berharap semua komponen untuk mengerti betapa gentingnya virus ini,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Syansul Huda mengatakan, Operasi Lilin Lodaya akan dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
“Untuk mengantisipasi dan sebagai bentuk pengamanan, kita akan lakukan operasi lilin lodaya yang digelar selama 15 hari,” katanya.
Target dari operasi lilin lodaya ini difokuskan pada antisipasi berbagai pelanggaran seperti pelanggaran prokes, kemacetan lalu lintas, kejahatan, dan terorisme. (Sakti)










































































































Discussion about this post