CKUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini pelaku yang menyembunyikan narkotika jenis ganja di bawah pagar warung dekat SMKN 1 Kuningan.
Data yang dihimpun, pelaku dengan inisial FRD (25) warga Desa Darma Kecamatan Darma ditangkap oleh petugas saat mengambil narkotika jenis ganja yang terbungkus koran disimpan di bawah pagar tersebut.
Pelaku mengaku narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari warga yang mengaku orang kuningan dengan harga Rp800.000,-.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas berupa ganja itu seberat 18.30 gram.
“Untuk tersangka sendiri dijerat hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar,” ujar Lukman . (Ali)













































































































Discussion about this post