KOTA CIREBON, (FC).-
Surat Keputusan (SK) Mendikbud RI Nomor 117754/MPK/KP/2020 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, yang menetapkan Prof Dr H E Sugianto SH MH sebagai guru besar baru di bidang Ilmu Hukum Konsentrasi Tata Negara dan Otonomi Daerah.
Sugianto ditetapkan sebagai guru besar terhitung sejak 1 November 2020 dengan angka kredit 894. Dengan unit kerjanya di Kementerian Agama pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kepada FC, Selasa (8/12)Sugianto menyampaikan, dirinya tinggal menunggu pengukuhan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon saja.
Menurutnya, penambahan jumlah guru besar tersebut tentu dapat menunjang dan mendorong rencana transformasi lembaga dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) yang ditargetkan dapat terwujud di tahun 2021.
“Tentu hal ini sangat berkontribusi besar terhadap rencana transformasi semakin menguat. Terlebih, guru besar di bidang Ilmu Hukum yang konsentrasinya Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, merupakan satu-satunya di wilayah III Cirebon,” ungkapnya.
Dikatakannya, IAIN saat ini telah membuka Program Magister (S2) Studi Perdata Islam (Akhwal Syakhshiyyah). Sehingga, dengan dimilikinya guru besar di bidang Ilmu Hukum, maka kampus setempat dapat membuka program doktoral atau S3 di bidang tersebut.
Selain harus mememuhi unsur tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dengan membuat jurnal internasional terindeks scopus, dan pengabdian kepada masyarakat.
Syarat untuk menjadi guru besar pun salah satunya harus mengajar dan menguji tugas akhir mahasiswa di jenjang S3, yaitu disertasi.
“Prodi Ilmu Hukum di IAIN baru sampai jenjang S2, dan untuk jenjang S3 nya sedang digagas. Apalagi IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini akan menjadi UIN, maka pengembangannya akan lebih luas,” ucapnya.
Untuk diketahui, dengan ditetapkanya Prof Sugianto sebagai guru besar, maka saat ini IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah memiliki 11 guru besar. (gus)













































































































Discussion about this post