KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kondisi tersebut memicu gelombang aksi unjuk rasa serikat pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon.
Salah satunya adalah massa buruh yang tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya yang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (6/10). Massa tersebut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya menyoroti sejumlah pasal yang dinilai merugikan buruh.
Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon perwakilan buruh dipersilakan masuk ke gedung dewan dan kemudian diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat, mengingat, pimpinan dan anggota dewan sedang tidak berada ditempat karena masih ada agenda diluar daerah.
Sementara itu, Kabag Persidangan, DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat mengaku tidak bisa memberikan keputusan atau jawaban apapun. Terlebih lagi, memberikan jaminan kepada perwakilan demonstran.
“Kita menyerap aspirasi mereka. Nanti akan disampaikan ke pimpinan,” pungkasnya
Sementara itu, Koordinator SPN Cirebon Raya, Afandi menuntut DPRD Kabupaten Cirebon dan Bupati Cirebon segera melayangkan surat rekomendasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
“Kalau besok sudah ada jawaban, mungkin tanggal 8 tidak unjuk rasa lagi, karena rencananya kita akan unjuk rasa sampai 8 Oktober nanti,” kata Afandi.














































































































Discussion about this post