Afandi menilai sejumlah pasal UU Cipta Kerja menciderai hak buruh. Termasuk soal penghapusan Pasal 59 tentang aturan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Soal pencabutan Pasal 59. Kalau dicabut, maka (status buruh) selamanya akan kontrak. Itu menurut saya pribadi,” ucap Afandi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, mengaku turut prihatin dengan kondisi tersebut. Keprihatinan itu ia sampaikan, mengingat harapan para pekerja sebelumnya menginginkan agar UU Omnibus Law dicabut.
“Prinsipnya, kami menyampaikan keprihatinan kepada pekerja yang mengharapkan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law ini bisa dicabut,” ujar Erry.
Namun, kini nasi sudah menjadi bubur. DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Erry mengakui, atas kondisi tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kita tidak bisa berbuat banyak terkait hal itu,” kata Erry. Meski demikian, pihaknya tetap harus mendengar aspirasi para buruh di Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, ketika pemahaman kedua belah pihak sudah sama dan diketahui ketimpangannya, maka akan terjadi kesepakatan mengungkap ketimpangan itu.














































































































Discussion about this post