KAB. CIREBON, (FC).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon membahas pembukaan peti jenazah pasien Covid-19 oleh warga di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/10) lalu.
Ditemui usai rapat, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan pada MUI Kabupaten Cirebon tersebut, KH Mukhlisin Muzarie mengatakan, hasil pembahasan itu yang utama adalah belum tersampaikannya tata cara pemulasaran jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kepada masyarakat luas.
Padahal, kata dia, pemulasaraan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilakukan tim medis tersebut sudah sesuai syariat dan berdasarkan fatwa MUI.
“Ada perbedaan tersendiri yaitu pemulasaran jenazah pasien Covid-19 itu tidak seperti jenazah-jenazah pada umumnya,” jelas KH Mukhlisin Muzarie, Selasa (6/10).
Berdasarkan fatwa MUI pusat, lanjut Mukhlisin, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia dianggap meninggalnya syahid. Ia menilai, dalam peristiwa kemarin itu adanya keterlambatan dari pihak kecamatan dan desa untuk mengingatkan warga agar jenazah pasien segera dikuburkan.
“Sehingga berimbas pada penilaian subyektif warga yang menyimpulkan sendiri bahwa penyebab pasien meninggal tersebut bukanlah dikarenakan Covid-19,” jelasnya.















































































































Discussion about this post