Selain itu, menurut dia, kehadiran MUI juga untuk memastikan tahapan syariat tidak ada yang terlewat dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Kedepan ia berharap MUI tingkat kecamatan dan desa juga diminta dilibatkan dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Kami yakin penjelasan dari MUI atau lebe lebih bisa diterima dibanding penjelasan dari petugas medis,” ujar Ja’far.
Ditempat yang sama, Anggota Divisi Pelacakan pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dede Kurniawan mengatakan, ada beberapa point yang tentunya harus dimasukkan dalam kegiatan, tentunya dalam penanganan jenazah Covid-19, diantaranya adalah harus melibatkan MUI baik tingkat kecamatan maupun desa.
Termasuk nanti dalam pemulasaran jenazahnya coba berkomunikasi dengan pihak rumah sakit apabila ada seseorang yang dinyatakan kasus konfirmasi positif Covid-19 meninggal itu proses pemulasaran jenazahnya juga melibatkan MUI minimalnya lebe dari desa.
“Keluarga boleh menyaksikan jenazah dimandikan dan menyolatkan. Asalkan ketika menyaksikan pemulasaran jenazah keluarga harus menggunakan APD hazmat level 3 tapi ketika menyolatkan tidak musti harus APD lengkap cukup masker saja. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi kericuhan seperti kemarin itu,” kata Dede. (Ghofar)















































































































Discussion about this post