“Kita harus mengerti, bahwa UU masih dapat dirubah dengan menyampaikan judicial review. Pasal-pasal mana yang dianggap merugikan mereka. Yang jelas kita akan mengkaji tentang aturan-aturan tadi, terus kita akan mengundang teman-teman SPN untuk kita samakan persepsi itu,” papar Erry.
Menurutnya, membangun kesamaan persepsi itu perlu dilakukan mengingat pihaknya berada di tengah-tengah antara perusahaan dan para pekerja. Artinya, Pemerintah tidak mungkin hanya menguntungkan pihak perusahaan saja. Namun, di sisi lain pemerihtah juga harus bisa menyerap investasi sebanyak-banyaknya untuk peluang bekerja mereka.
“Sisi lainnya juga, bagaimana pemerintah melindungi hak-hak mereka, tentu tidak akan bisa memuaskan keduanya. Minimal ada sedikit berkurang, tapi pada prinsipnya bagaimana untuk keberlangsungan hubungan industrial ini bisa terjadi,” terangnya. (Tim/FC)














































































































Discussion about this post