INDRAMAYU, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan 17 pelanggaran selama tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 di Kabupaten Indramayu. 17 pelanggaran tersebut meliputi netralitas ASN serta pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan 17 Kasus pelanggaran Pilkada ini terdiri dari 8 kasus ditangani Bawaskab dan 9 kasus ditangani Panwascam.
“Pelanggaran ini kita temukan selama proses dan tahapan penyelenggaran Pilkada 2020,” ungkapnya
Sementara itu, Koordiv penindakan Pelanggaran, Tarjono menjelaskan dari 17 kasus pelanggaran yang ditangani, bersumber dari informasi laporan 2 kasus dan temuan pengawas pemilu 15 kasus.
Kemudian 16 kasus selesai diproses dan 2 kasus diantaranya dihentikan serta 14 kasus telah diteruskan/diputuskan sementara untuk 1 kasus masih dalam proses.
Ia menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang telah diproses sebanyak 16 kasus diantaranya 3 kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, meliputi 1 kasus dihentikan, 2 kasus diteruskan/diputuskan).
“12 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan hasilnya 1 kasus dihentikan dan 11 kasus diteruskan, serta 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan” terang Tarjono
Adapun jenis pelanggaran yang masih dalam proses 1 kasus yaitu dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan yakni Panwascam Kroya.
“Kami akan terus mengawasi dengan strategi pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk peneraoan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post