MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka menangkap UA (31) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut. Kasus tersebut bermula dari koban berkenalan dengan pelaku (UA) melalui aplikasi jejaring sosial aplikasi WeChat.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP. AKP. Siswo DC. Tarigan mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media jejaring sosial.
Kemudian, sambung dia, pelaku mengajak korban untuk melakukan pertemuan, hingga pada akhirnya korban dibawa ke-tempat kosan yang telah disewa si pelaku.
“Jadi, pelaku dan korban ini berkenalan di aplikasi WeChat, kemudian bertemu dan korban di bawa ke kamar kos yang telah disewa pelaku,” ujar Kapolres di hadapan sejumlah wartawan saat konfrensi pers, yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Mapolres setempat, Kamis (27/8).
Menurut Kapolres, pelaku mengaku telah merayu dan melakukan hal-hal yang dapat membuat korban mau menuruti nafsu bejatnya.
“Ya, di kosan itulah si korban dirayu agar mau menuruti hawa nafsunya, hingga pada akhirnya terjadilah pencabulan,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, terkait kronologi pengungkapan kasus pencabulan tersebut, berawal dari dugaan penculikan, karena korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan. Peristiwa tersebut berkembang kepada kasus pencabulan.
“Kini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Akibat ulah perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya terkait penggunaan medsos, karena banyaknya kasus tersebut, menurutnya bermula dari perkenalan di medsos.
“Saya mengimbau agar orang tua senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan medsos, karena dari media itulah banyaknya kasus terjadi,” imbaunya. (Ibin)















































































































Discussion about this post