KOTA CIREBON, (FC).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sudah berakhir. Dengan demikian tidak ada lagi SMA/SMK di Kota Cirebon yang menerima siswa secara offline.
Namun demikian, Komisi III DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh sekolah maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat. Pelanggaran itu ada dan nyata terjadi, dengan bukti valid yang sudah dipegang.
Ketua Komisi III Tresnawaty mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB SMA/SMK. Hasilnya ada dua hal pelanggaran yang ditemukan. Yang pertama kejanggalan masalah sistem zonasi.
Jarak dari sekolah terutama SMA 1, 2 dan 6, rumah calon siswa sangat dekat, hitungan ratusan meter saja. Tetapi tidak terdeteksi sebagai warga Kota Cirebon. Tresna tidak asal tuduh, tapi data yang dia pegang sudah dikonfirmasi oleh Disdukcapil Kota Cirebon.
“Ternyata siswa yang masuk SMA dalam tanda kutip favorit tersebut, bukan merupakan warga Kota Cirebon. Melainkan luar kota, yang jaraknya sangat jauh dari sekolah yang ditujunya,” ujar Tresna didampingi semua Anggota Komisi III seusai rapat paripurna, Senin (13/7).
Dibeberkannya, indikasi pelanggaran sistem zonasi untuk SMA 1 berjumlah 25 siswa, SMA 2 34 siswa dan SMA 3 24 siswa, SMA 6 24 siswa. Mayoritas mereka bukan warga Kota Cirebon, sebagian ada yang ikut masuk di Kartu Keluarga (KK) sebagai famili lain yang beralamat dekat dengan sekolah tujuan.
Padahal, kata dia, ada aturan tegas dalam PPDB. Diisyaratkan memiliki KK minimal satu tahun dari pendaftaran PPDB. Bahkan ditemukan ada siswa yang mendaftar dengan menggunakan KK yang baru dibuat pada Bulan Mei 2020 ini, dan bisa masuk.















































































































Discussion about this post