Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Komisi III, terkait sejumlah pelanggaran PPDB. Ini sebagai bentuk pengawasan lembaga legislatif melalui komisi III yang membidangi pendidikan.
“Segera kita akan menyampaikan atau berkirim surat kepada Disdik Jabar, Gubernur Jabar, komisi yang membidangi pendidikan di DPRD Jabar dan langsung ke Kemendikbud,” katanya.
Dihubungi terpisah, Wakasek Bidang Kesiswaan SMA 9, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari kepala sekolah dan arahan dari KCD. Diakuinya, SMA 9 dari tahun ketahun mengalami kekurangan siswa.
Untuk tahun ajaran 2020, sebutnya, dari 10 kelas atau rombongan belajar hanya terisi 6 kelas saja. Kendala yang dihadapi diantaranya minimnya pengetahuan teknologi dari siswa dan orangtuanya, terkait PPDB online. Umumnya mereka berasal dari wilayah Kelurahan Argasunya.
“Ada yang daftar, kita beritahukan silahkan melalui proses online. Mereka tidak mengerti, padahal sudah kita bantu. Kemudian mereka datang lagi setelah PPDB ditutup, mau tidak mau kita terima. Mengingat sekolah juga kekurangan siswa,” tandasnya.
Wartawan koran ini menerima informasi berupa salinan notulen dari resume rapat online Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat. Didalamnya, pada poin ketiga, seperti ada pembenaran untuk melakukan PPDB offline.
Poin tersebut adalah, pada tangal 8 Juli 2020 telah dilakukan pengumuman PPDB tahap II. Sekolah yang belum memenuhi kuota seperti SMAN 5, SMAN 9 dan SMAN 8 Kota Cirebon dapat diperbolehkan untuk menerima siswa baru melalui offline dengan syarat tidak boleh melebihi kuota yang sudah ditetapkan. (Agus)















































































































Discussion about this post