“Jadi sistem zonasi ini jelas terjadi pelanggaran. Pelanggaran ini sangat merugikan calon siswa yang asli berdomisili di Kota Cirebon. Karena dengan demikian mereka menjadi tersisih atau tidak diterima di SMA tersebut,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Pelanggaran kedua, lanjutnya, dengan berakhirnya PPDB SMA/SMA seharusnya tidak ada lagi penerimaan siswa baru. Sekolah tidak boleh lagi membuka pendaftaran offline atau cara ilegal lainnya. Karena bila ini dilakukan, maka yang dirugikan adalah sekolah swasta.
“Iya sekolah swasta menjadi semakin terpuruk, dengan minimnya siswa yang mendaftar,” tegasnya.
Sementara anggota dewan lainnya Fitrah Malik menambahkan, pihaknya mendapatkan tiga SMA yang masih membuka pendaftaran setelah berakhirnya masa PPDB, yaitu SMA 5, 8 dan 9. Karena ketiga SMA ini tidak memenuhi kuota atau terjadi kekosongan kursi yang cukup signifikan.
“Secara peraturan perundang-undangan, jelas sekali ini sudah terjadi pelanggaran serius. Berarti sekolah maupun KCD tidak mempunyai komitmen terhadap dunia pendidikan,” ucapnya.
Fitrah mengaku, pihaknya tidak mempunyai kewenangan guna menegur langsung KCD. Pasalnya, KCD merupakan bagian instansi dari Disdik Jawa Barat. Namun, karena ini terjadinya di Kota Cirebon, maka upaya lain sudah dilakukannya.
Upaya itu, lanjut Fitrah, melaporkan temuan dari investigasi ini kepada Pimpinan DPRD. Guna ditindaklanjuti ke provinsi bahkan ke Kemendikbud. Agar pelanggaran ini tidak terulang di tahun berikutnya. Kemudian harus ada teguran maupun sanksi kepada sekolah maupun KCD.















































































































Discussion about this post