KOTA CIREBON, (FC).- Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Jawa Barat kembali menuai kekecewaan. Sejak Sabtu (13/6) pagi kemarin hingga petang, situs resmi SPMB Jawa Barat lumpuh total. Hal itu mengakibatkan para calon peserta didik dan orang tua panik.
Pasalnya, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, hari ini merupakan pengumuman resmi hasil kelulusan yang seharusnya sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs tersebut.
Karut-marut proses penerimaan siswa baru tahun ini langsung mengundang gelombang kritik keras dari berbagai pihak, mulai dari orang tua murid hingga para akademisi dan pengamat pendidikan.
Dosen Ilmu Pendidikan UIN Cirebon, Heru Mudiyanto, bersama Dekan Ilmu Pendidikan Universitas Kuningan, Asep Jejen, kompak menyoroti tiga kelemahan utama dalam sistem SPMB tahun ini.
“Pertama, kapasitas server yang dinilai belum siap dioperasikan untuk menampung akses massal,” ungkapnya, Senin (15/6).
Kedua, hadirnya pola pemetaan siswa baru yang membingungkan dan sulit dipahami oleh sebagian besar masyarakat.
“Ketiga, minimnya sosialisasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai kebijakan “Sekolah Maung” yang diumumkan dalam waktu yang sangat mepet dengan pelaksanaan pendaftaran,” imbuhnya.
Di tengah situasi yang karut-marut dan desakan informasi dari masyarakat, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah X Jawa Barat justru terkesan menutup diri. Pihak dinas terkait masih sulit ditemui oleh awak media untuk memberikan klarifikasi resmi.
Sebelumnya, Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Cirebon mendapat pengaduan dari sejumlah orang tua calon murid.
Seperti halnya di SMA Negeri 1 Cirebon dan SMA Negeri 8 Cirebon. Dalam beberapa kasus, calon murid baru sering sekali mengalami penurunan nilai atau bahkan nilai yang mendadak hilang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Selain masalah nilai, terdapat juga permasalahan kartu keluarga yang tidak masuk ke dalam sistem SPMB tersebut.
Salah satu orang tua murid, sebut saja Bunga mengatakan, pihaknya selaku pendatang dari Jakarta mengaku memakai jalur mutasi.
“Untuk kendalanya sendiri kita tidak bisa memiliki kartu keluarga yang tetap, karena kantor suami saya itu mengharuskan beberapa tahun itu untuk pindah dan tidak menetap dalam waktu yang lama,” katanya.
Selain itu juga, ia merasa orang dari luar kota diperlakukan berbeda dengan murid lainnya.
“Ya kita ingin mendapatkan hak yang sama walaupun sebagai pendatang, karena kan kita sama-sama membangun Jawa Barat ya kearah yang lebih baik,” lanjutnya.
Sementara itu, orang tua murid SMA Negeri 8 Cirebon Sri Mulyani mengatakan, ia mendatangi sekolah dikarenakan dianjurkan oleh pihak sekolah terkhususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan reset Kartu Keluarga di SMA Negeri 8 Cirebon.
“Saya kesini disuruh SMP Negeri 3 Cirebon katanya sih suruh reset kartu keluarga karena tidak masuk kedalam sistem,” katanya.
Selain itu, Ia menjelaskan posisi anaknya kembali turun dikarenakan masalah tersebut dan permasalahan nilai.
“Saya sih berharap anak saya bisa masuk ke sekolah lain kalaupun tidak diterima di SMA Negeri 8 Cirebon,” jelasnya.
Di sisi lain, Operator SPMB SMA Negeri 1 Cirebon Ana Sugiyarti mengatakan, adanya perubahan peringkat pada klasemen dikarenakan masuknya nilai TKA yang belum terintegrasi.
“Perubahan itu terjadi karena nilai TKA yang sebelumnya belum terinject dari pusat akhirnya masuk. Jadi yang tampil di awal hanya skor dari nilai rapor saja. Setelah nilai TKA masuk, otomatis scoring berubah dan posisi siswa pada klasemen sementara ikut berubah,” jelasnya.
Menurutnya, untuk siswa yang nilai TKA-nya belum muncul di sistem, pihak sekolah melakukan pendataan dan komunikasi secara langsung dengan peserta didik yang bersangkutan.
“Kami hubungi secara personal masing-masing siswa untuk memberikan bukti nilai TKA dari sekolah asal. Selanjutnya data tersebut kami laporkan ke help desk provinsi agar nantinya bisa diinjeksikan ke sistem,” tambahnya.
Ana menegaskan, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan nilai secara manual karena seluruh data terhubung langsung dengan sistem provinsi.
“Kami tidak melakukan input apa pun. Semua data muncul otomatis dari sistem provinsi,” tutupnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menerima berbagai konsultasi dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026. Meski belum ada laporan resmi, Ombudsman mengakui banyak mendengar berbagai persoalan yang dikeluhkan calon peserta didik dan orang tua.
Seperti salah satu orang tua murid yang datang ke Ombudsman. Mereka mengaku kebingungan dengan mekanisme baru Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), lambatnya proses verifikasi, hingga gangguan pada website yang membuat mereka kesulitan memantau proses pendaftaran
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima konsultasi, bukan pengaduan resmi.
“Kami sampaikan jika ada keluhan langsung sampaikan ke kantor cabang dinas (KCD). Jika tidak direspon maka akan langsung menghubungi menanyakan solusi jika ada kendala,” ujar Fitry.
Salah satu keluhan yang disampaikan terkait dengan pengakuan sertifikat prestasi yang digunakan dalam jalur prestasi. ”Permasalahan sertifikat juara yang menurut pelapor tidak bisa diakomodir, padahal kategorinya tingkat provinsi,” paparnya.
Fitry mengakui pelaksanaan SPMB tahun ini membuat kebingungan calon orang tua murid. Oleh karena itu, Ombudsman langsung guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan.
“Jadi terkait SPMB memang sedang kisruh, tapi belum ada aduan resmi. Tapi kami tetap memantau, turun ke lapangan kan ya di beberapa nanti beberapa sekolah,” ujarnya.
Dia menekankan azas keadilan. Jangan sampai persoalan teknis maupun administrasi justru menghambat hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.
“Jangan sampai ada pungli dan pengaduan yang masuk dari masyarakat harus segera ditanggapi dan diberikan solusi,” tuturnya. (Agus)











































































































Discussion about this post