KUNINGAN, (FC).- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Arief Maoshul Affandy, menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren yang telah diberlakukan sejak 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya memberikan manfaat nyata bagi lembaga pesantren, terutama dari sisi dukungan anggaran.
Hal itu disampaikan Arief saat melaksanakan Reses III Tahun Sidang 2025-2026 di Pondok Pesantren Al-Ihsaan, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (15/6).
Dalam kesempatan tersebut, Arief menegaskan pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi benteng moral masyarakat di tengah berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.
“Perda Pesantren seharusnya menjadi instrumen penguatan bagi pesantren. Namun hingga saat ini dukungan anggaran yang diberikan masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai keberpihakan pemerintah terhadap pesantren perlu terus diperkuat agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut mampu berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, Arief juga menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat dan melibatkan oknum di lingkungan pesantren.
Menurutnya, berbagai pihak perlu memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren.
“Harus ada upaya preventif yang lebih serius agar kasus-kasus seperti itu tidak kembali terjadi. Pesantren harus tetap menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Dalam dialog bersama masyarakat, Arief juga menerima berbagai aspirasi yang berkaitan dengan pembangunan desa dan penguatan ekonomi lokal.
Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah kendala teknis dalam pengajuan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, sejumlah pemerintah desa mengaku mengalami kesulitan saat mengunggah dokumen maupun melakukan perbaikan usulan karena keterbatasan waktu yang tersedia dalam sistem.
“Ada desa yang baru mengetahui adanya kesalahan pada hari terakhir pengajuan sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi tersebut agar tidak menjadi hambatan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Jangan sampai desa dirugikan karena persoalan teknis dalam sistem. Jika memang ada kendala, harus segera dilakukan perbaikan,” katanya.
Arief memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses tersebut akan menjadi bahan perjuangan dan pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD. (Angga)











































































































Discussion about this post