KOTA CIREBON, (FC).– Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menggelar pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan beserta Komisi III DPRD Kota Cirebon di rumah dinas Wali Kota Cirebon, pada Rabu (10/6).
Dalam pertemuan tersebut, Effendi Edo didampingi oleh sejumlah kepala dinas terkait yang bermitra dengan Komisi III. Di antaranya adalah Kepala Dinas Sosial Santi Rahayu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Wandi Sofyan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arif Kurniawan, Kepala Inspektorat Asep G. Muharram, serta Sekretaris Daerah Iing Daiman.
Meski membenarkan adanya agenda tersebut, Effendi Edo enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang dibahas bersama para wakil rakyat. Ia hanya mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah sektor sosial dan bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi ranah Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Ngobrol santai sambil membedah apa yang harus kita lakukan ke depan. Ada beberapa hal yang kaitannya dengan Komisi III yang memang kita bahas,” ujar Effendi Edo saat dikonfirmasi seusai pertemuan.
Saat didesak mengenai detail substansi pembahasan, Edo memilih untuk irit bicara. Namun, ia memberikan sinyal bahwa pertemuan tersebut mengarah pada rencana perbaikan kebijakan yang cukup signifikan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan perubahan-perubahan yang mendasar. Ada beberapa poin yang kita bahas supaya ke depannya menjadi lebih bagus lagi,” tambahnya.
Edo menekankan bahwa sasaran utama dari pembahasan tertutup ini adalah pembenahan program kerja pemerintah agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan rumah ambruk dan persoalan sosial lainnya di Kota Cirebon menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, menyampaikan bahwa kelanjutan penanganan rumah ambruk saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam terkait kepastian payung hukumnya.
Andri menegaskan bahwa regulasi yang ada harus diselaraskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap eksekusi.
“Dua aturan, yaitu Perwal Nomor 2 dan Perwal Nomor 86, sedang dikaji ulang untuk diselaraskan dan disinkronkan dasar hukumnya. Nanti kalau sudah selaras, baru kita lihat lagi perkembangannya seperti apa,” kata Andri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyatakan bahwa pertemuan berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Kedua belah pihak sepakat untuk berfokus pada solusi konkret, khususnya terkait realisasi bantuan rumah ambruk pada tahun ini.
Meskipun mendorong percepatan bantuan, Harry tetap menekankan pentingnya aspek kehati-hatian. Ia menyoroti perlunya harmonisasi sejumlah regulasi, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Dulu penanganan ini bisa dilaksanakan di Dinas Sosial. Namun, ternyata ada masukan bahwa kewenangan tersebut tidak bisa di Dinas Sosial dan harus dialihkan ke DPRKP. Sementara di DPRKP sendiri, Perwal saat itu belum mengatur kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sekarang semuanya sedang diharmonisasi,” pungkas Harry. (Agus)











































































































Discussion about this post