KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui program PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa).
Program tersebut menjadi inovasi Disdukcapil untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat hingga tingkat desa dan rumah sakit.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Uswandi Beta, mengatakan PADUKA hadir sebagai pelengkap layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya bagi masyarakat yang belum mampu mengakses layanan digital secara mandiri.
“PADUKA menjadi pelengkap layanan IKD agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan adminduk dengan lebih mudah,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurutnya, sistem PADUKA tidak dapat diakses langsung oleh masyarakat secara individu, melainkan melalui pihak penyelenggara pelayanan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil, seperti pemerintah desa dan rumah sakit.
“Layanan ini dijalankan melalui desa dan rumah sakit yang berkolaborasi dengan Dukcapil,” katanya.
Program PADUKA sendiri mulai diterapkan sejak 2022 dan terus dikembangkan agar seluruh desa di Kabupaten Cirebon dapat terintegrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Kami terus mendorong desa-desa untuk bekerja sama agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat,” ungkap Uswandi.
Selain memperluas jaringan layanan, Disdukcapil juga melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa terkait mekanisme pelayanan administrasi kependudukan melalui PADUKA.
Evaluasi pelayanan dilakukan secara rutin setiap tahun guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami rutin melakukan evaluasi dan terus berkoordinasi dengan petugas desa,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan melalui program PADUKA diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Desa maupun rumah sakit yang ingin bekerja sama dipersilakan mengajukan tanpa biaya. Seluruh layanan adminduk ini gratis,” pungkasnya. (Johan)















































































































Discussion about this post