KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) berskala besar.
Seorang ibu rumah tangga berinisial VA (42), warga Kelurahan Jagasatru, ditangkap saat sedang membawa puluhan ribu butir pil ilegal menggunakan mobil sedan mewah.
Penangkapan dramatis tersebut berlangsung pada Kamis dini hari (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka melakukan pengadangan saat mobil sedan KIA Cerato berwarna merah marun yang dikendarai VA melintas di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah diincar berdasarkan hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu dus besar berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis. Tersangka VA diduga kuat berperan sebagai bandar,” ungkap AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (1/5).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Bisnis ilegal ini disinyalir telah dijalankan tersangka selama kurang lebih dua tahun.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Shindi Al Afghani meliputi, 34.998 butir pil jenis Trihexyphenidyl. 9.962 butir pil jenis Tramadol. 8.164 butir pil jenis DMP.Satu unit mobil sedan KIA Cerato nopol B 1469 WTD dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.950.000.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat-obatan tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu jaringan yang memasok barang kepada VA.
Atas perbuatannya, tersangka VA dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih melakukan pendalaman karena diduga kuat ini merupakan bagian dari jaringan pengedar antar-kota,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post