KOTA CIREBON, (FC).- Wali Kota Cirebon Effendi Edo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 000.8/2/ORG/2026, tentang penetapan jam kerja ASN dan BUMD pada Bulan Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemkot Cirebon.
SE ini juga memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Suci Ramadhan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, perlu penyesuaian kembali jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Sehubungan hal tersebut, Pemkot Cirebon sampaikan penyesuaian kembali hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon,” terang Sri, Jumat (20/2/2026).
Sri menyebut sejumlah poin aturan ketentuan SE tersebut, diantaranya adalah bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang diberlakukan 5 (lima) hari kerja, maka Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB. Hari Jumat, Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, waktu Istirahat Pukul 11.30 s.d 12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari Senin s.d Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB, waktu istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB. Hari Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah dan/atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Rumah Sakit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Satuan Pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah, hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Ketentuan apel sebelum melaksanakan tugas selama bulan Ramadhan ditiadakan.
“Kami minta tetap menjaga kedisiplinan dan etos kerja serta pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing,” tandasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post