KUNINGAN, (FC).- Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) menemukan dugaan pelanggaran serius terkait pemasangan jalur pipa air lintas kabupaten yang membentang dari wilayah Kuningan hingga Indramayu.
Jalur pipa tersebut teridentifikasi melintasi sejumlah titik kritis infrastruktur sungai dan saluran irigasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas pengelola.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, temuan itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penelusuran administrasi perizinan.
Menurutnya, tim BBWS menemukan jalur pipa tersambung hingga ke reservoir PDAM Indramayu.
Namun saat dilakukan pengecekan pada unit pelayanan perizinan, pembangunan tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin koordinasi lintasan di wilayah sungai.
“Dari hasil pemeriksaan, ada lebih dari lima titik kritis yang melewati jaringan sungai dan saluran irigasi di bawah pengelolaan kami. Titik-titik ini seharusnya berizin agar tidak mengganggu aliran sungai maupun saluran yang dibutuhkan untuk pertanian warga,” ujar Agus.
BBWS mengungkapkan, jalur pipa tersebut diduga dikelola oleh entitas baru bernama PT Tirta Kuning Ayu Sukses (TKAS).
Perusahaan itu disinyalir merupakan bentuk kerja sama antara PDAM Kuningan dengan pihak swasta sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan jaringan.
Proses identifikasi proyek di lapangan sempat terkendala lantaran tidak ditemukan papan informasi maupun identitas kegiatan. Informasi mengenai kepemilikan proyek baru diperoleh setelah BBWS melakukan penelusuran ke masyarakat dan Pemerintah Desa Cikalahang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBWS Cimancis telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak pengelola.
Proses klarifikasi dan verifikasi dokumen kini masih berjalan.
“Kami sedang memproses lebih lanjut. Sudah ada surat konfirmasi dari pihak mereka dan saat ini masuk tahap teguran pertama,” tegasnya.
BBWS memastikan kasus jalur pipa ini berbeda dengan sengketa pengambilan air di Telaga Remis yang sebelumnya sempat mencuat.
Penertiban dilakukan khusus pada aspek pemanfaatan ruang sungai dan lintasan infrastruktur tanpa izin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suhafaputra, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.
Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan akan memanggil Direktur PAM Tirta Kamuning untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.
“Silakan hubungi direktur PAM Tirta Kamuning, karena ini terkait teknis di lapangan. Soal perizinan dan MoU itu kan sudah berproses sejak beberapa tahun lalu,” kata Dian.
Namun saat ditanya lebih jauh soal dugaan pelanggaran lintasan pipa di Sungai Cikalahang, ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan segera meminta laporan teknis.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran lintasan sungai, nanti akan saya tanyakan. Saya belum mengetahui teknis di lapangan. Besok saya akan panggil direktur PAM Tirta Kamuning,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar polemik pemanfaatan sumber daya air di kawasan Gunung Ciremai yang menjadi sorotan publik, terutama menyangkut aspek legalitas, lingkungan, dan keadilan distribusi air antarwilayah.(Angga)









































































































Discussion about this post