INDRAMAYU, (FC).- Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Komisi IV, H. Sirojudin, S.P., M.Si, melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pengembangan Program Kampung Internet sebagai upaya pemerataan akses internet di wilayah pedesaan.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu beserta jajaran. Rombongan diterima oleh Singgih Yuniawan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI).
Konsultasi ini membahas pelaksanaan Program Kampung Internet yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur jaringan di desa-desa yang belum terjangkau fiber optik. Program tersebut bersifat stimulus guna mendorong operator telekomunikasi agar mau berinvestasi membangun jaringan hingga ke wilayah pedesaan.
Singgih Yuniawan menjelaskan bahwa Program Kampung Internet diarahkan untuk menjangkau rumah tangga, khususnya pelaku UMKM, serta fasilitas publik seperti sekolah dan balai desa. Pada tahap awal, layanan dapat berupa akses berbasis titik kumpul, terutama di wilayah yang belum memungkinkan penarikan fiber optik langsung ke rumah warga.
“Program ini sifatnya stimulus. Harapannya, setelah masa awal selesai, layanan internet dapat berlanjut secara mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong operator melalui skema insentif dan jaminan agar investasi pembangunan jaringan fiber optik di desa dapat berjalan berkelanjutan, mengingat biaya penggelaran infrastruktur yang cukup besar.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas keterbatasan anggaran program di tingkat pusat. Pada tahun berjalan, jumlah titik Kampung Internet mengalami penyesuaian dan lebih difokuskan ke wilayah luar Pulau Jawa.
Kemenkomdigi juga turut mendorong kerja sama antara operator dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta optimalisasi Dana Desa sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan. Skema bagi hasil dinilai dapat menjadi solusi agar internet desa tetap beroperasi secara mandiri.
Selain infrastruktur, program ini juga diarahkan pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, termasuk bagi siswa SMK, agar mampu terlibat dalam pemeliharaan jaringan internet di desa masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman mengatakan pihaknya mengusulkan terkait perlunya regulasi yang mengatur penyediaan kabel utama telekomunikasi yang difasilitasi oleh pemerintah.
” Skema ini diusulkan agar operator cukup menyewa infrastruktur yang telah disediakan, sehingga pengelolaan jaringan menjadi lebih tertata dan terstandarisasi,” ujarnya , Rabu (28/1/2026)
Dia mengatakan, Sejumlah kejadian di berbagai daerah salah satunya di Kabupaten Indramayu, di mana kondisi kabel udara yang semrawut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan bahkan telah menimbulkan korban jiwa.
” Dengan adanya fasilitas kabel utama yang dikelola pemerintah, diharapkan aspek keselamatan publik dapat lebih terjamin,” ujarnya
Dia juga mengusulkan agar pengelolaan infrastruktur kabel utama tersebut dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau skema kerja sama lainnya, baik antar daerah maupun dengan pihak swasta, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain meningkatkan keselamatan dan kerapihan infrastruktur, skema ini juga diharapkan mampu menekan biaya layanan internet serta mendorong adanya pengaturan batas harga internet agar lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenkomdigi menjelaskan bahwa pengelolaan infrastruktur pasif bersama, seperti ducting bersama, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi penggelaran infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi.
Beberapa daerah, seperti Kota Semarang, disebut telah menerapkan skema kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menggunakan APBD, dengan model kepemilikan aset dan bagi hasil yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post