KAB. CIREBON, (FC).- Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) melakukan klarifikasi terkait gedung kampus 2 UMC yang belum mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam konverensi pers nya yang bertempat di Kampus 1 UMC, Dekan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) UMC, Eliya Kusuma Dewi. SH. MH, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah mengarahkan pihak UMC dalam pembuatan IMB, Jum’at (19/6).
Eli menjelaskan, ada keterlambatan dalam perjalanan pembuatan surat IMB. Hal tersebut bukan karena pihak UMC melalaikan, melainkan sejak pembangunan dimulai sudah dipasrahkan, namun surat tersebut tidak kunjung jadi.
“Sebelumnya kami sangat berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Cirebon yang selama ini sudah mengarahkan dan menuntun kami dalam pembuatan IMB. Memang kami mengakui ada keterlambatan dalam pembuatan IMB tersebut, bukan karena kami tidak mengurus atau tidak ada niat. Sebenarnya ketika kami membangun sudah dipasrahkan, tetapi ternyata itu (IMB) tidak kunjung jadi,” ungkap Eli.
Eli menambahkan, terkait pengurusan IMB yang terlambat, pihaknya sudah melakukan berbagai proses kepada dinas-dinas terkait, pakar atau tenaga ahli, dan tim teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).














































































































Discussion about this post