Maka, tidak lagi disebut dengan Analisis Dampak Lingkukan (Amdal), tetapi sudah mencapai proses Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami juga sangat berterimakasih kepada pa Kadis Lingkungan Hidup dan pa Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukian (DPRKP), yang mana atas arahannya kami bisa melangkah sejauh ini. Kami juga sudah menghadap pa Bupati dan beliau sangat mensuport kami untuk segera menyelesaikan IMB,” pungkasnya.
Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Cirebon, Arif Nurudin mengatakan, bahwa Bupati Cirebon juga turut mengarahkan kepada pihak UMC dalam penyelesaian IMB, karena kedepannya bisa untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan pemasukan PAD.
Intinya UMC turut mengembangkan Kabupaten Cirebon. Kemudian untuk lama proses pembuatan IMB tergantung pada pengesahan evaluasi.
“IMB ini bisa selesai prosesnya apabila evaluasi yang kami ajukan sudah disahkan, tetapi jika masih belum disahkan, berarti kita akan melakukan evaluasi kedua atau ketiga,” tukasnya. (Indah)














































































































Discussion about this post