KAB. CIREBON, (FC).- Masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Dengan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 36,45 persen per Oktober 2025, DPRD menilai percepatan perluasan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi kebutuhan mendesak.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan lambatnya peningkatan cakupan jaminan sosial dapat menempatkan pekerja informal, seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek, pada risiko ekonomi yang tinggi jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
“Pekerja rentan adalah kelompok dengan risiko paling besar namun kemampuan ekonominya paling kecil. Mereka harus menjadi prioritas,” tegas Sophi, belum lama ini.
Ia menambahkan, percepatan perlindungan pekerja rentan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon BERIMAN, yang menekankan pentingnya masyarakat yang aman dan berdaya secara ekonomi.
Menurutnya, jaminan sosial adalah fondasi agar produktivitas tenaga kerja meningkat dan kemiskinan ekstrem menurun. Pemerintah daerah disebut terus memaksimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui skema tersebut, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT, disusul 39.775 pekerja rentan lainnya yang menerima bantuan iuran untuk periode November–Desember 2025.
Meski demikian, DPRD menilai jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total pekerja informal di wilayah Cirebon.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program agar bantuan benar-benar diterima pekerja rentan yang membutuhkan. Dewan juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan validasi data penerima dan memperluas cakupan pada tahun anggaran berikutnya.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap percepatan perlindungan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja informal dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon.
“Jangan menunggu ada musibah baru bergerak. Perlindungan sosial harus menjangkau seluruh pekerja rentan, bukan sebagian,” kata Sophi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa penyerahan kartu peserta dilakukan secara bertahap melalui kecamatan.
Mereka yang didaftarkan merupakan pekerja sektor informal yang belum mampu membayar iuran mandiri.
“Seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp16.800 per orang per bulan,” jelas Feisal. (Suhanan)















































































































Discussion about this post