KUNINGAN, (FC).- Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali mendapat sorotan positif.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan total 17 tersangka yang kini resmi diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari total tersebut, 16 di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut mencakup wilayah hukum di enam kecamatan, yaitu Kuningan, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung.
Menurutnya, hasil ini menjadi bukti keseriusan Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
“Hasil ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba dan obat keras di Kuningan. Semua laporan dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers, Kamis (30/10).
Dari 13 kasus yang diungkap, lima di antaranya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis (gorila), sementara tujuh kasus lainnya merupakan peredaran obat keras tanpa izin edar (OKT).
Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 31 paket sabu seberat 18,85 gram, empat paket ganja seberat 31,57 gram, dua paket tembakau sintetis seberat 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras berbagai jenis yang terdiri dari 2.576 butir Tramadol dan 77 butir Trihexyphenidyl.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus, yaitu sistem tempel atau peta serta transaksi langsung (COD).
Sejumlah tersangka menonjol turut diamankan, di antaranya Cecep Luqman (26), mahasiswa asal Jakarta Timur yang membawa sabu dan ganja, serta Elah Kartilah (31), satu-satunya perempuan dalam jaringan, yang ditangkap di wilayah Cigugur.
Polisi juga kembali menangkap residivis Agus Rahmat (54) asal Cilimus dalam kasus sabu, dan mahasiswa asal Kuningan bernama Muhammad Diaz Saputra alias Depol (19) yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 2 Oktober 2025, ketika polisi menangkap Agung Pangestu (30) di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang.
Baca Juga: Hanya Satu Bulan, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba
Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu seberat 7,16 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku berasal dari Kampung Ambon, Jakarta, dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus lainnya terjadi pada 22 Oktober 2025, di mana tiga tersangka, yakni Den Egi Gumilar (27), Asep Riki Darmawan (30), dan Azhari Rosidin (31), diamankan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Arunika Eatery, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
Dari tangan mereka, petugas menyita 866 butir obat jenis Tramadol, uang hasil penjualan, serta beberapa unit ponsel.
Dari hasil pengembangan, diketahui pasokan obat berasal dari seseorang di kawasan Cengkareng, Jakarta, yang kini masih dalam pengejaran.
Masih pada tanggal yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka lain, Nasrudin Ghani (30) dan Miftahul Ulum (26), dengan barang bukti 1.122 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam rumah Ulum di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari pemasok di wilayah Serang, Tangerang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat hingga lima tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa sejumlah kasus yang melibatkan pelajar dan mahasiswa menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
. Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini sudah menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa. Semua pihak harus terlibat dalam pencegahan agar generasi muda kita tidak terjerumus,” ujarnya.
Dengan total 13 laporan polisi yang berhasil diungkap hanya dalam dua bulan, Polres Kuningan menunjukkan kinerja yang konsisten dan berorientasi pada pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan berhenti. Kuningan harus bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini tanggung jawab bersama antara aparat, masyarakat, dan keluarga,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. (Angga/Job/FC)














































































































Discussion about this post