Hanya Satu Bulan, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba
KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei – Juni 2025. Sebanyak 28 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam pers rilisnya mengatakan bahwa dari 26 kasus yang terungkap terdiri dari 5 kasus peredaran sabu-sabu, 20 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.
“Total ada 28 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 5 tersangka kasus sabu-sabu, 22 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.
Dari hasil pengungkapan 26 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu 3,95 gram, 14.607 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 4,84 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, 22 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tandasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan