KAB.CIREBON, (FC).- Rencana pembangunan industri PT Viet Star Indonesia di Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Perusahaan tidak hanya dituntut mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.

Harapan tersebut disampaikan Camat Ciledug, H. Mpep Maman Surachman, dalam sosialisasi dan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan industri PT Viet Star Indonesia di Desa Tenjomaya, Kamis (5/11).

Mpep menyambut positif rencana investasi tersebut karena dinilai berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Namun, manfaat investasi harus benar-benar dirasakan warga, terutama masyarakat Desa Tenjomaya dan wilayah sekitarnya.

“Kami menyambut baik rencana investasi ini. Harapannya, kehadiran perusahaan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia meminta perusahaan memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang tersedia. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri diharapkan dapat dilibatkan melalui kemitraan usaha.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai hanya menjadi penonton ketika aktivitas industri berkembang di wilayahnya. Kehadiran perusahaan semestinya membuka peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan warga.

Di sisi lain, Mpep mengingatkan agar aspek lingkungan menjadi perhatian utama sejak tahap perencanaan hingga operasional industri.

Sejumlah potensi dampak yang harus dikaji secara serius meliputi pengelolaan limbah, ketersediaan air bersih, pencemaran air dan udara, sistem drainase, dampak terhadap lahan pertanian, serta peningkatan lalu lintas kendaraan operasional.

“Jangan sampai investasi yang masuk justru menimbulkan persoalan lingkungan dan merugikan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan warga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

Seluruh aspirasi, masukan, maupun kekhawatiran masyarakat harus dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam kajian dampak lingkungan.

Mpep berharap konsultasi publik tidak sekadar menjadi tahapan formalitas, melainkan benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait rencana pembangunan industri tersebut.

“Setiap masukan masyarakat harus dicatat dan ditindaklanjuti. Konsultasi publik ini harus benar-benar menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Selain itu, perusahaan diminta membangun komunikasi berkelanjutan dengan pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat.

Mekanisme pengaduan serta penyelesaian persoalan juga perlu disiapkan apabila aktivitas industri nantinya menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kehidupan warga.

Ia menegaskan, keberhasilan investasi tidak hanya dilihat dari perkembangan perusahaan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan terjaganya lingkungan sekitar.

“Harapan kami, perusahaan berkembang, masyarakat mendapatkan manfaat, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (Nawawi)