KAB. CIREBON, (FC).- Satresnarkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial AR alias Ato (49), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Kedawung, Rabu (4/11) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 2,12 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas merek Magnum Filter warna hitam. Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban hijau.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna silver beserta kartu SIM dan celana panjang warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan B.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Imara mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian melalui hotline 110,” imbaunya, Jumat (6/11).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Johan)