KAB.CIREBON, (FC).- Buntut dari aksi warga mempertahankan jalan penghubung antara Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pangenan di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, membuat Komisi III DPRD setempat angkat bicara.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwani Indriyati kepada FC menjelaskan, ketika ada permasalahan infrastruktur atau lainnya yang ada di desa dan itu bukan kewenangannya pemerintah desa, akan tetapi menjadi skala prioritas dan urgen, apalagi dorongan masyarakat sangat kuat, maka pemerintah desa bisa menggunakan APBDes nya untuk menangani permasalahan itu.
Namun menurutnya, ada istilah niat baik belum tentu disambut baik, maksudnya bahwa karena desa akan menangani permasalahan yang bukan kewenangannya, maka perlu ditempuh proses administrasinya terlebih dahulu, pemdes bisa melakukan musyawarah desa dan mengajukan ke Bupati Cirebon untuk melakukan permohonan penggunaan anggaran desa untuk perbaikan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemkab Cirebon, dengan beberapa alasannya.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa desa boleh menganggarkan yang bukan kewenangan desa sesuai UU 14 tentang desa, asal administrasinya ditempuh dahulu, saya yakin Bupati juga pasti menyetujui, masa Pemkab mau dibantu tidak mau,” ungkapnya, Rabu (9/7).
Lanjut disampaikan Diah, diakuinya APBD Kabupaten Cirebon sekitar Rp4,7 triliun, namun harus diketahui juga untuk biaya rutin pegawai saja ada 10 ribu PNS dan 8 ribu PPPK dan lainnya, maka sangat tidak seimbang jika harus mengurus pembenahan infrastruktur yang ada di Kabupaten Cirebon, sehingga perlu waktu secara bergantian dalam penganggarannya.
“Bicara payung hukum sudah sangat jelas, coba saja dipelajari, intinya ketika bupati menerima permohonan, nantinya bupati melayangkan surat edaran yang kemudian ditembuskan ke DPMD, Inspektorat dan lainnya, sehingga langkah Pemdes nanti tidak disalahkan,” terangnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Cirebon asal daerah pemilihan (Dapil) VII Kabupaten Cirebon, Frisma Elsa Tamara menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) guna memperbaiki jalan yang telah rusak selama dua dekade tersebut.
Jalan tersebut diketahui menghubungkan Desa Japura Kidul dengan Desa Japura Lor dan Desa Beringin, Kecamatan Pangenan. Keberadaannya sangat vital bagi aktivitas masyarakat, mulai dari akses pendidikan, perekonomian, hingga mobilitas harian warga. Sayangnya, meski menjadi jalur utama antar desa, kondisinya tak pernah tersentuh perbaikan serius selama 20 tahun terakhir.
Frisma menyampaikan bahwa dirinya akan ikut memperjuangkan perbaikan jalan secara permanen melalui anggaran pokir yang dimilikinya. Ia mengaku telah menyerap aspirasi masyarakat dan menjadikan perbaikan jalan ini sebagai salah satu prioritasnya.
“Saya berencana akan mengalokasikan anggaran pokir untuk perbaikan jalan tersebut,” ujar Frisma.
Namun demikian, Frisma belum bisa memastikan besaran anggaran yang akan dikucurkan. Menurutnya, saat ini ia masih berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menghitung kebutuhan anggaran secara rinci dan realistis. “Nanti saya koordinasikan dulu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk ruas jalan tersebut,” tambahnya.
Langkah Frisma ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, termasuk Plt Camat Pangenan, Deni Safrudin. Ia membenarkan bahwa Frisma memang telah menyatakan komitmennya untuk membantu perbaikan jalan tersebut melalui anggaran pokir, meskipun nominal pastinya belum ditentukan.
“Mungkin nanti setelah masuk tahap perencanaan akan muncul besaran biayanya,” kata Deni.
Menurut Deni, persoalan jalan rusak itu sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak lama. Bahkan sebelum video viral soal perbaikan jalan menggunakan tanah oleh pemerintah desa beredar di media sosial, ia bersama Kuwu Japura Kidul telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi perbaikan jalan kepada Bupati Cirebon dan juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada Frisma sebagai wakil rakyat.
“Alhamdulillah, saya dan Pak Kuwu bersama-sama mengawal usulan itu. Insya Allah akan dianggarkan di perubahan APBD tahun ini,” ungkapnya optimis.
Deni juga menegaskan bahwa pengajuan anggaran di tingkat pemerintahan memang harus melalui sejumlah prosedur dan tahapan. Proses tersebut kerap memakan waktu, apalagi tahun ini terdapat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
“Mohon doanya dari masyarakat agar semua berjalan lancar dan tidak ada kendala,” tutupnya. (Nawawi)













































































































Discussion about this post