KAB.CIREBON, (FC).- Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman memantau langsung jalannya pembersihan sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, Rabu (9/7).
Untuk membersihkan sampah liar yang diketahui sudah satu tahun lamanya itu Dinas Lingkungan Hidup menerjunkan dua alat berat dan 10 armada mobil dump truck untuk mengangkut sampahnya.
“Tadi kita estimasi sampah liar ini ada 30 ton. Sehingga kami kerahkan armada dari DLH sebanyak 10 dump truck. Karena satu dump truck kurang lebih tiga ton. Ini baru satu lokasi 30 ton tuh,” kata Wabup Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman.
Jigus sapaan akrab wabup meminta kerja samanya untuk ikut serta menjaga lingkungan. Pasalnya penangan sampah ini harus melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah melainkan peran serta masyarakat.
“Saya minta kepada DLH, camat, kuwu untuk menginfokan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah di Kabupaten Cirebon ini sudah mulai darurat, banyak sampah yang berserakan.
Sehingga kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon supaya nanti ke depan dimulai dari hari ini untuk mengutamakan kebersihan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengaku kecewa dengan tingkah laku masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya tempat tersebut sudah dilakukan pembersihan sampah tahun lalu, namun tetap menumpuk.
“Sebetulnya tepat sampah liar ini bukan pertama kali, kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat, dengan Pak Kuwu. Hanya yang kita sayangkan memang tidak berubah kebiasaan masyarakat, sehingga hari ini diperlukan tindakan ekstra untuk membersihkan sampah liar di tempat ini,” katanya.
Lebih lanjut, kata Iwan, kedepan dari pihak Kecamatan Kedawung dan Desa Kertawinangun akan melakukan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar. Pasalnya itu dilakukan agar tempat tersebut tidak menjadi lokasi pembuangan sampah lagi.
“Hasil diskusi tadi, nanti pak camat bersama kuwu akan melakukan pemagaran supaya masyarakat tidak seenaknya bisa buang sampah lagi,” katanya.
Disinggung soal sanksi, Iwan menjelaskan pihaknya tengah menyelesaikan Perbup nya. Karena dalam Perbup tersebut ada sanksi untuk orang yang membuang sampah sembarangan.
“Perbup itu jelas disebutkan bahwa siapapun yang buang sampah sembarangan itu bisa kena denda sampai Rp500.000,” tandasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post