KAB. CIREBON, (FC).- Aksi pencabulan kembali terjadi dilingkungan pesantren, kali ini bocah berusia 12 telah diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum ustad di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan proses penyidikan sudah dilakukan dimana saat ini tinggal menyelesaikan proses pemberkasan.
“Pelaku berinisial W yang merupakan seorang pengajar (ustad) di pesantren tersebut sudah dilakukan penahanan sejak 13 Februari 2025. Lokasi kejadian di ponpes tempat pelaku mengajar yang ada di wilayah Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon,” ungkapnya
Ia mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekira jam 05.00 WIB diruangan istirahat pelaku yang ada dilingkungan pesantren.
“Iya benar pelaku merupakan seorang pengajar dan korbannya anak usia 12 tahun yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut,” ujarnya
Ia menyebut, bahwa awal mula kejadian yang pertama terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar jam 05.00 WIB di dalam kamar pelaku yang masih dalam lingkungan pondok pesantren.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali pada tanggal 7 dan 15 November 2024. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024,” ungkapnya
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses pemberkasan.
Sementara itu, pimpinan pengasuh pesantren tempat pelaku mengajar mengungkapkan, pelaku bernama Wildan Suwardi, asal Bandung, telah resmi diberhentikan sejak November 2024 setelah aksi bejatnya terbongkar. Hingga saat kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku yang telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri kami,” tegasnya, Rabu (26/2/2025).
Pihak pesantren, lanjut dia, langsung mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terkait kasus ini. Wildan Suwardi (pelaku) langsung dilakukan pemecatan dari pesantren karena perbuatannya bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut.
“Begitu kami mengetahui kasus ini, pelaku langsung dikeluarkan (dipecat) Apa yang dia lakukan jelas bertentangan dengan prinsip nilai – nilai norma pondok pesantren,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Wildan Suwardi awalnya diterima sebagai pengajar karena memiliki rekam jejak sebagai penghafal Al-Qur’an dan juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Jawa Barat. Pihak pesantren sama sekali tidak menyangka bahwa ia memiliki perilaku menyimpang.
“Kami tidak pernah mendapat informasi buruk tentang dia (pelaku,-red) sebelumnya. Tidak ada yang menyangka dia tega melakukan tindakan sekeji ini,” tuturnya.
Setelah kejadian ini, pesantren segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, pendampingan psikologis diberikan kepada para santri yang terdampak, serta dilakukan asesmen ketat terhadap seluruh guru dan calon guru.
“Penting bagi kami untuk memastikan seluruh pengajar di pesantren benar-benar memiliki akhlak yang baik. Ke depan, kami akan lebih memperketat seleksi guru agar tidak ada lagi oknum seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren akan terus berbenah dan terbuka terhadap kritik serta masukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi para santri.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran agar pesantren ini bisa terus berkembang menjadi tempat belajar yang lebih aman dan nyaman bagi semua santri,”.tandasnya. (Johan)

















































































































Discussion about this post