KUNINGAN, (FC).- Pandemi Covid-19 yang belum pulih, membuat para terdakwa kasus pidana menjalani persidangan secara online di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Agenda tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 Tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference dan Surat Edaran Plt. Direktur Jendral Pemasyaratakatan Nomor PAS – 20.PR.01.01 Tahun 2020 tertanggal 26 maret 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease (Covid -19) pada unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Maka sejak Senin kemarin, hingga hari ini Selasa (7/4) proses sidang online yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan diikuti oleh para jaksa di Kejaksaan Negeri Kuningan, kemudian Pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kunigan serta para terdakwa sejumlah 12 orang.
Informasi yang dihimpun, sejumlah terdakwa kasus pidana terlihat mengantri menunggu proses sidang online secara bergantian. Sidang itu tentu sebagai bentuk menerapkan protocol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Termasuk hakim dan jaksa pun semua berada di kantor masing-masing yaitu Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kuningan yang juga menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan tersebut. Sedangkan Posbakum yang berada diruangan terpisah di pengadilan juga ikut dalam proses persidangan tersebut.
Kasi Binapi dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Kuningan Ratri Handoyo Eko Saputro menyampaikan pelaksanaan sidang online tersebut sudah jelas tercantum dalam surat edaran Kementerian Hukum dan HAM, surat edaran Dirjen PAS dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Jadi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia di wajibkan untuk melaksanakan proses persidangan secara online. Kita juga perdana sidang seperti ini bekerjasama dengan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri,” jelas Rarti, Selasa (7/4).
Disebutkan Ratri, pelaksanaan Sidang Online perdana ini selama dua hari ini sebanyak 12 orang terdakwa, kemarin sebanyak lima orang, hari ini sebanyak tujuh orang.
“Ini bentuk protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran pendemi covid-19. Jadi para terdakwa sidang di dalam Lapas, dan alhamdulilah disini masih terpantau steril dari covid -19,” kata Ratri.
Pelaksanaan sidang online itu, diakuinya sempat ada kendala teknis akibat jaringan yang terputus-putus. Namun saat persidangan berjalan semua bisa diatasi dengan baik.
“Secara teknis, tadi ada sedikit troble dari jaringan dan suara yang kurang jelas, tapi semua bisa kita lewati dan berjalan lancar,” ujarnya. (Ali)














































































































Discussion about this post