Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Kecamatan Gebang, Hj. Yuningsih saat dihubungi FC mengungkapkan, sebagai wakil rakyat di provinsi dimana SMA sekarang kewenangannya Disdik Provinsi.
“Ia banyak aduan yang saya terima dari orang tua murid asal Kecamatan Gebang dan Pangenan yang anaknya tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri,” kata Politisi PKB ini.
Disatu sisi, sambung dia, memang sesuai aturan yang berlaku dengan menggunakan sistem zonasi, sisi lain sangat disayangkan siswa-siswi asal Kecamatan Gebang meskipun sangat berprestasi namun tidak memiliki kesempatan melanjutkan ke SMA Negeri.
“Semakin meningkatnya minat siswa melanjutkan ke SMA Negeri membuat jarak zonasi semakin pendek, dalam dua tahun terakhir ini Kecamatan Gebang sudah tidak bisa masuk ke SMA Negeri Babakan maupun SMA Losari,” ucapnya.
Salah satu solusinya, di wilayah Kecamatan Gebang harus memiliki SMA Negeri, agar siswa-siswa di wilayah itu depat melanjutkan ke SMA Negeri.
“Kasihan siswa-siswi berprestasi asal Kecamatan Gebang tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri, karena terjegal jarak atau sistem zonasi,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini akan segera menyampaikan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat karena kewenangan SMA sekarang adanya di Disdik Jabar.
“Persoalan telah dilaporkan ke anggota Komisi 10 DPR RI, Saeful Huda yang juga ketua DPW PKB Provinsi Jawa Barat. Karena kewenangan pembangunan sekolah baru adanya di Kementrian PUPR, hal ini akan bahas di tingkat Komisi 10 DPR RI,” jelasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post