MAJALENGKA, (FC).- Harapan seorang wanita muda asal Cianjur untuk mengadu nasib di Majalengka berakhir tragis. Bukannya mendapatkan pekerjaan atau teman baru yang diimpikan, namun ia justru menjadi korban kekerasan dan perampokan oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
Insiden mengenaskan itu terjadi di area semak-semak wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada Jumat (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dibekap, diikat, dan dirampas barang berharganya oleh pelaku berinisial R (30), warga Majalengka.
Akan tetapi tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka Kamis (10/4), setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka. Ia sebelumnya telah janjian dengan korban untuk bertemu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Korban, yang tinggal sementara di rumah kakaknya di Majalengka, awalnya dikenalkan kepada tersangka oleh kakaknya sendiri. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah salon di daerah Sumberjaya.
Dari salon itu, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah kos-kosan. Namun, di tengah perjalanan, arah perjalanan dialihkan ke lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman warga.
“Korban protes karena merasa tidak nyaman. Tapi pelaku malah emosi, langsung membekap, mengikat tangan korban dan menyumpal mulutnya agar tidak bisa berteriak. Setelah itu, tas korban yang berisi uang tunai Rp3,5 juta serta dua unit handphone digasak pelaku,” jelas Ari.
Saat pelaku lengah, korban berani melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Identitas tersangka kami ketahui berdasarkan penyelidikan dan informasi lapangan. Ia warga asli Majalengka,” tambah Ari.
Kini, tersangka R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (Munadi)
Discussion about this post