KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran.
Hanya saja, menjelang Bulan Ramadan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini. Lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari Bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya, akibat lemahnya kondisi fisik.
Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon, Muhammad Edial Sanif mengatakan, vaksinasi tahap 1, 2 dan booster aman dilakukan saat bulan puasa.
“Pada intinya vaksinasi Covid-19 baik dilakukan saat berpuasa bagi masyarakat, selain itu juga vaksinasi ini tidak membatalkan puasa,” katanya, Selasa (12/3).
Edial melanjutkan, setelah masyarakat melakukan vaksinasi booster alangkah baiknya jangan melakukan aktifitas yang berat terlebih dahulu selama 2 sampai 3 hari.
“Untuk respon sendiri tubuh seharusnya jauh lebih baik dari vaksinasi dosis satu dan dua, karena metabolisme tubuh yang lebih baik,” lanjut Edial.
Untuk jam vaksinasi booster sendiri dapat dilakukan di pagi, siang, sore bahkan malam hari, karena tidak mempengaruhi efek dari vaksin tersebut.
“Vaksin di jam berapapun boleh, untuk persyaratan sendiri sama saja dengan vaksinasi dosis satu dan dua, tidak dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Edial menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster, karena untuk lebih memperkuat imunitas tubuh.
“Terlebih vaksinasi booster sendiri sudah menjadi syarat wajib bagi perjalanan mudik lebaran, selain itu juga booster lebih memperkuat imunitas tubuh,” tutup Edial. (Sakti)











































































































Discussion about this post