KUNINGAN, (FC).- Upaya penetiban, pemulihan, dan pendampingan hukum terhadap aset milik daerah Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (22/1).
Hadir langsung Plt. Kajari Kuningan, Sunarto, Plh. Kepala BPKAD Kuningan, Budi Alimuddin, Kasi Datun Kejari Kuningan, Angga Insana Husri, dan Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja serta jajaran BKPAD Kuningan. Bertempat di ruang rapat Kajari Kuningan.
Plh. Kepala BPKAD Kuningan, Budi Alimuddin menyampaikan kerjasama yang dilakukan ini bukan pertama kali, namun yang keempat kalinya.
Kerjasama ini dalam rangka pemanfaatan aset, pemulihan aset, pengamanan aset, dan pendampingan hukum sangat diperlukan kaitan dengan asset-aset yang tercecer.
Ini adalah langkah strategis menyelesaikan dinamika persoalan aset milik Pemda Kuningan.
“Ini bukan pertama kali, dan penertiban serta pemulihan yang dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik, dan hari ini kita perpanjang lagi,” ungkap Budi.
Selama ini, pengawasan dan pengendalian lancar, dalam hal penertiban aset tanah, pensertifikatan, dan termasuk barang milik daerah lainnya.
Contoh kemarin ada gugatan dari Desa Jalaksana, Datun memberikan input untuk penanganan dan mediasi sebelum dilakukan litigasi.
“Ada hal-hal tidak terduga, dinamika diminimalisir dengan kerjasama ini. Karena aset itu harus diamankan, banyak warisan data atau dokumen yang harus diselesaikan,” jelas Budi diamini Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja.
2024 sendiri, lanjut Budi, sudah melampaui target, bidang tanah yang ditargetkan oleh KPK sebanyak 100, dan tercapai sebanyak 104. Capaian itu berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, khususnya di Seksi Datun.
“Yang paling penting dengan pak Kasi Datun ini adalah sederhana dalam ucapan, hebat dalam tindakan,” ungkap Budi.
Sementara itu, Kajari Kuningan, Sunarto menyampaikan perjanjian kerjasama ini memang tugas fungsi di Kejaksaan ada bidang Datun, dan kerjasama ini diharapkan bisa ada surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan ke pihaknya, untuk real dari kerjasama.
“Memang sudah jadi kewenangan Kejaksaan, di Perja Nomor 7 Tahun 2021, jelas itu, di bantuan hukum, pendapat hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkap Sunarto.
Dan kerjasama ini bagi Sunarto sudah bagus, karena dengan BPKAD ini sudah tahun yang keempat, artinya tiap tahun selalu ada bantuan hukum yang diberikan.
“Jangan hanya perpanjang saja, tapi ada SKKnya,” ujar Sunarto.
Sunarto mengakui bahwa kejaksaan memiliki prioritas, salah satunya adalah upaya penertiban aset. Maka upaya preventif itu ada di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Di bidang ini, kami memberikan advice, atau jasa pertimbangan hukum yang didalamnya ada pendampingan hukum, pendapat hukum, legal asistensi dan bantuan hukum, misalkan Pemda harus menhadapi gugatan, jika berkenan dan percaya Pemda bisa memberi kuasa kepada kami, ini masuk dalam bantuan hukum litigasi,” jelas Sunarto. (Ali)
Discussion about this post