Ditegaskan Kapolres, pihaknya sampai hari ini sudah mengamankan barang bukti serta memeriksa Empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan Kejadian di TKP.
Kapolres Majalengka juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan. Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun penjara,” pungkas Edwin. (Munadi)














































































































Discussion about this post