Oleh: Yudi Permadi, ST,SH.
Kasi. Ekbang Kecamatan Waled
PENDAHULUAN
Undang-Undang Cipta Kerja adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah proses. UU ini juga disebut sebagai Undang-undang “Sapu Jagat” dengan panjang 905 halaman dan mencakup di banyak sektor, kecuali ketenagakerjaan (Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).
Apa itu Omnibus Law? Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”. Mengutip Black’s Law Dictionary, Omnibus memiliki makna “untuk semua; mengandung dua atau lebih”, dan seringkali diterapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum. Dalam perkembangannya, kata Omnibus banyak diarahkan ke dalam istilah Omnibus bill, yang diartikan sebagai “sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.” Dengan demikian, dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka dapat diartikan sebagai bentuk “satu undang-undang yang mengatur banyak hal”, yang mana ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru (Baca selengkapnya di artikel “Arti Omnibus Law dan Isi RUU Cipta Kerja Pemicu Demo Buruh-Aktivis”, https://tirto.id/f1uf).
Telaah surat menteri desa pdtt nomor : S.2745/BIJ.01/X/2020
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2020 berkirim surat ditujukan kepada Para Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Para Pendamping Desa di Seluruh Indonesia dengan Nomor : S.2745/BIJ.01/X/2020 Hal Kemudahan Usaha di Desa dengan tembusan kepada Para Gubenur, dan Para Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia..
Jika kita melihat inti suratnya adalah berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan Pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.
Secara khusus, Undang-Undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat desa, diantaranya:
Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum
Permasalahan BUMDes dan Solusinya
Kemendes PDTT turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama tentang penguatan BUMDes sebagai Badan Hukum. Dimana permasalahan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Bab X Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan BUMDes sebagai Badan Usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum, sehingga berakibat:
Kemenhuham tidak bisa mengesahkan BUMDes sebagai badan hukum, padahal pihak Kemendes PDDT telah berupaya meminta fatwa kepada Kemenhuham, MA, dan MK tetapi usaha tersebut gagal, karena UU No. 6/2014 tidak menyebutkan bahwa BUMDes sebagai badan hukum.
Tidak ada legal standing (kedudukan yang sah dihadapan hukum) BUMDes, sehingga sulit bermitra bisnis secara setara. Selama ini pendirian BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa, dan pengesahan pengurusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Legalitas BUMDes tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi. Sampai akhirnya pihak Kemendes berimprovisasi dengan meminta kepada daerah untuk meng SK-kan BUMDes agar setara dengan lembaga daerah. Hal ini sudah berhasil, karena ada beberapa daerah yang sudah melakukannya sehingga BUMDes tersebut bisa melakukan pinjaman modal kepada pihak perbankan (tetapi masih terbatas pada Bank Daerah setempat), sedangkan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) sampai saat ini belum bisa memberikan akses permodalan, karena kedudukan sah (BUMDes) di hadapan hukum belum diakui.
Kini, permasalahan BUMDes ini telah dijawab dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja Pasal 117 yang berbunyi: “Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa“.
Pasal 117 UU Cipta Kerja ini melengkapi dan mempertegas apa yang tercantum dalam Pasal 87 UU No. 6/2014 tentang Desa, yaitu “Desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum”.
Dengan lahirnya Pasal 117 UU Cipta Kerja ini merupakan solusi bagi BUMDes untuk diakui sebagai badan usaha yang berbadan hukum, sehingga kesempatan mereka (BUMDes) untuk mengakses permodalan semakin luas. sehingga memudahkan untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum.
b. Tindak lanjut Pasal 117 UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Menteri Desa PDTT (Bapak Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd) pada tanggal 8 Oktober 2020 melalui siaran pers di Jakarta memberikan informasi bahwa Kemendes PDTT telah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMDes/ma dan menyebutkan bahwa posisi BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.
Perlu diketahui bahwa istilah BUMDes ini sudah tercantum baik dalam UU No. 6/2014 maupun UU Cipta Kerja Pasal 117, sedangkan istilah BUMDesma sebenarnya belum final, dan yang pasti istilah untuk “Badan Usaha Milik Desa Bersama” akan diatur lebih lanjut dalam RPP nanti.
Penguatan BUMDes/ma
Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU No.6/2014 tentang Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Stragi Kemendes dalam rangka penguatan BUMDes/ma antara lai:
Registrasi BUMDes, apabila kita telaah RPP BUMDes maka dapat dipastikan bahwa ke depan BUMDes akan mendapatkan registrasi dari Kemendes PDTT, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini penting dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT). Registrasi ini bertujuan untuk; (1) pendampingan perbaikan tata kelola BUMDes, dan (2) memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga, serta (3) menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karena itu, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.
Dalam RPP dapat diketahui bahwa jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, jadi dapat dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu, selain itu pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah. Hal Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa,
Hasil Registrasi BUMDes yang telah dilakukan oleh pihak Kemdes diperoleh data sebanyak 10.269 BUMDes teregister julli 2020 dengan omzet Rp. 938 miliar, 20.046 BUMDes teregister agustus 2020 dengan omzet Rp. 1.173 triliun, dan 10.159 BUMDes dalam tahap verifikasi.
b. Fasilitasi kerja sama BUMDes, terdapat 14.045 BUMDes telah melakukan kerja sama dengan pihak perbankan, laku pandai, business matching, dan 126 BUMDes telah melakukan kerja sama dengan market place, toko online, pelatihan dan pendampingan bisnis.
c. Transformasi UPK-PNPM, terdapat 5.301 UPK-PNPM menjadi Lembaga Keuangan Mikro dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah BUMDesma dengan asset berupa dana bergulir Rp. 12,1 triliun, asset lain Rp. 594 miliar yang tersebar di 5.328 kecamatan (404 kab/kota, 33 provinsi).
d. Kemudahan Lainnya, Pasal 109 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa ada kemudahan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk BUMDes dan UMK di desa, yaitu; (1) Pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUMDes dan UMK; dan (2) Perseroan Terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringan untuk biaya pendirian badan hukum. Sedangkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM antara lain: (1) kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 (sembilan) orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (Pasal 86), (2) pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (Pasal 91), (3) UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keriinganan biaya pendaftaran usaha (Pasal 92); dan (4) sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (Pasal 48).
KESIMPULAN
Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes”. UU Cipta Kerja Menguntungkan Warga Desa, kareana (1) memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUMDes, Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk menjalankan usaha, (2) memberikan kemudahan berinvestasi ke desa, dan (3) berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa sehingga diharapkan dapat menghambat laju urbanisasi.
Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha agar dapat mengambil manfaatnya. ***














































































































Discussion about this post