KOTA CIREBON, (FC).- Pada rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, yang dihadiri dari unsur pengusaha, buruh dan Pemkot Cirebon (Disnaker), Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2022 telah disepakati bersama.
Besarannya naik sebesar 1,49 persen atau senilai Rp33.741,78 dari UMK tahun 2021 Rp2.271.201,73.
Ditemui di Balaikota, Rabu (24/11), Walikota Cirebon kepada wartawan menyampaikan, hasil kesepakan UMK Kota Cirebon tahun 2022 telah diterimanya dan sudah ditandatangani. Azis mengatakan, ditandatanganinya UMK Tahun 2022 ini karena penetapannya sudah mealui prosedur yang ada.
“Berdasarkan rapat di Disnaker, penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 telah melalui proses yang benar. Dimana, proses yang sah dan benar sehingga saya bisa langsung menandatanganinya. Kemudian prosesnya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagi acuan,”ungkapnya.
Menanggapi adanya penolakan dan ketidakpuasan terhadap penetapan UMK ini, Azis maklumi dan ini juga menjadi perhatiannya selaku kepala daerah. Disisi lain pihaknya harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan harus kami laksanakan ketentuan itu.
Azis beralibi, bila bicara kurang, tentu saja masih kurang, namun pihaknya akan memikirkan bagaimana caranya agar ada sektor-sektor pendapatan lain, yang bisa menambah jumlah yang diterima dalam bentuk lainnya.
Demikian usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen, Azis menilai hal tersebut berdasarkan kenyataan di lapangan seperti apa.
“Tapi ingat, bahwa ini ada hubungan lain yaitu pengusaha. Pengusaha harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha tersebut,” tutupnya. (Agus)

















































































































Discussion about this post