Machbub menginginkan, seharusnya Pemkot Cirebon melalui Disnaker dan Depeko kenaikan UMK ini 8 persen atau setara dengan Rp 200 ribu.
Ditempat yang sama ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya yang juga ikut mendengarkan keluhan dari FSPMI, menurut Imam, kenaikan UMK ini sudah tertara di UU Ciptaker di pasal 191.
“Dipasal 191 UU Ciptaker itu menyampaikan naiknya UMK di tahun 2021 dasarnya UU Ketenagakerjaan atau UU 13, artinya kalau berdasarkan itu ada PP 78, di PP itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah,” kata Imam.
Kader PDIP ini, sangat menyepakati yang disampaikan FSPMI, apa yang sudah disepakati Depeko dengan naiknya UMK 1,44% tidak sangat manusiawi.
“Kami dewan sangat sepakat yang diutarakan teman-teman buruh tadi, Depeko sudah menyepakati naiknya UMK tapi hanya 1,44 persen itu sangat tidak manusiawi karena nominalnya 30 ribu, artinya sehari itu cuman naik seribu,”ungkap Imam.
Terkait ini, untuk itu DPRD Kota Cirebon meminta Depeko dan Disnaker Kota Cirebon untuk mengkaji ulang.
“Kami sepakat dengan teman-teman buruh, mereka minta dinaikkan kita minta supaya dinaikkan, terkait berapa persen yang harus dinaikkan itu ada pembahasan di Depeko, prinsip teman-teman dewan meminta naiknya UMK ini jangan 1,44 juga tolong dinaikkan lagi,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post