KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan itu, besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, juga tidak ada kenaikan untuk tahun 2021.
Namun hal ada yang berbeda, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon menyepakati adanya kenaikan upah minum kota (UMK) di Kota Cirebon tahun 2021.
Pada rapat penetapan UMK Hari Kamis (5/11) di Kantor Disnaker Kota Cirebon, disepakati UMK naik sebesar 1,44 persen.
Kadisnaker Abdullah Syukur mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno penetapan UMK 2021. DPK menyepakati kenaikan UMK Kota Cirebon berdasarkan inflasi nasional bulan Oktober 2019-2020 (year to year) sebesar 1,44 persen.
“Kenaikan 1,44 persen, bila dikonversikan dengan UMK sebelumnya nilai kenaikannya mencapai Rp31.960,62,” jelas Syukur kepada FC, Jumat (6/11).
Syukur yang juga ketua DPK Kota Cirebon menyebutkan, rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur DPK dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan para ahli.
“UMK Kota Cirebon tahun berjalan yakni tahun 2020 sebesar Rp2.219.487,67. Ditambah kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960,62 maka UMK Kota Cirebon 2021 disepakati menjadi 2.251.448,29,” pungkasnya. (gus)