Menurutnya SE tersebut bukan suara aturan hukum atau undang-undang, sehingga sifatnya boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilaksanakan.
“Namun apabila tidak dinaikkan upahnya maka ekonomi akan semakin turun ini juga akan berdampak pada daya beli yang akan menurun, untuk UMK di Kota Cirebon harus dinaikkan seusai dengan UU,”imbuhnya.
Machbub melanjutkan naiknya suatu UMK ini dasarnya menggunakan UU 11 yang sekarang sudah disahkan pada pasal 191 A, huruf menyampaikan apabila UU ini diberlakukan maka penetapan upah itu ditentukan UU 13.
“Pada UU 13 itu ada ketentuan bahwa turunannya pasal 44 PP 78 menggunakan inflasi dan PDB maka kenaikan UMK itu harus berdasarkan itu,”jelasnya.
Meskipun per tanggal 5 Oktober kemarin Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon sudah menaikkan UMK kisaran 1,44% jika dinominalkan hanya Rp31.960.62.
Sebelumnya UMK di Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp2.219.486,67, dengan adanya kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960.62 ini UMK tahun 2021 menjadi sebesar Rp2.251.448,29
“Kami kaget tiba-tiba kemarin pertanggal lima Depeko sudah melakukan rapat pleno yang menghasilkan kenaikan UMK itu hanya 1,44% ini dasar darimana, kita minta Depeko Kota Cirebon bertanggungjawab, itu datanya darimana. Ini tidak realistis 1,44 kan Rp31 ribu, berarti seharinya hanya seribu, ini tidak manusiawi sekali,” tegasnya.















































































































Discussion about this post