KOTA CIREBON, (FC).- Pembahasan revisi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk Tahun 2021 telah diputuskan naik 2,33 persen dari sebelumnya yang hanya 1,44 persen. Setelah rapat yang cukup alot Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon di Kantor Disnaker Kota Cirebon.
Kadisnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur menyampaikan, rapat depeko pada Rabu kemarin akhirnya menaikkan UMK untuk Tahun 2021 menjadi 2,33% atau sekitar Rp51 ribu. Jadi total UMK perbulan yang berlaku di Kota Cirebon untuk tahun depan adalah
Rp2.271.210, sedangkan UMK Tahun 2020 ini senilai Rp2.219.487.
Diceritakan Syukur, dalam rapat depeko yang didalamnya ada unsur pengusaha yakni Apindo, buruh diwakili SPSI dan Pemkot Cirebon diwakili Disnaker cukup berjalan alot. Bahkan rapat ini memakan waktu lebih dari tujuh jam.
“Iya rapat pembahasan UMK ini bisa dikatakan alot. Namun inilah dinamika dalam suatu rapat yang ingin mencapai kata mufakat,” terangnya kepada FC, Kamis (19/11).
Pihaknya sebagai wakil pemerintah memfasilitasi setiap keinginan, harapan, dan permintaan termasuk kendala-kendala setiap sektor dibahas bersama. Karena dalam penetapan UMK harus mengakomodir dari pengusaha dan buruh atau pekerja.
Diakuinya, pada rapat pembahasan pertama besaran kenaikan UMK hanya berdasarkan inflasi dan perkembangan ekonomi, sehingga muncul angka 1,44 persen. Ini yang menimbulkan penolakan dari berbagai unsur buruh, termasuk Wali Kota Cirebon meminta peninjauan kembali oleh Depeko Cirebon.
“Kami sudah menyampaikan hasil rapat ini ke Walikota, sebagai laporan. Dan hari ini (Kamis) juga ditembuskan ke Pemprov Jabar,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Sutikno menambahkan, revisi UMK Tahun 2021 adalah 2,33 persen, dari sebelumnya 1,44 persen. “Penambahan UMK ini kami kira sudah cukup. Mengingat pengusaha dan sektor usaha masih dalam pemulihan akibat pandemi Covid-19,” tandasnya. (Agus)