KOTA CIREBON, (FC).- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Selasa (21/11).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” sebut Bey.
Sementara di Kota Cirebon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menetapkan UMK Tahun 2024 naik sebesar 3,1 persen atau Rp76.500. Maka UMK Kota Cirebon untuk Tahun 2024 sebesar Rp2.533.000.
“Perhitungannya UMK tahun 2023 sebesar 2.456.516 di tambah kenaikan sebesar Rp76.500,” kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman, Kamis (23/11).
Masih kata Agus, keputusan itu berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Meski cukup alot, namun seluruh pihak akhirnya menyepakati.
“Awalnya ada usulan ada kenaikan 10-15 persen. Namun disepakati hanya 3,1 persen,” tambah Agus.
Penetapan UMK sambung Agus, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.
Jika mengacu pada PP 51 tahun 2023, kenaikan UMK ditentukan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu.
“Inflasi Kota Cirebon saat ini sekitar 3,1 persen. Maka kami ikut aturan dari PP tersebut,” ujarnya.
Hasil rapat sambung Agus, akan disampaikan ke Plt Walikota Cirebon untuk di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, empat Serikat Pekerja bersikukuh menolak UMK tahun 2024 naik hanya 3,11 persen. Mereka menuntut agar UMK Kota Cirebon naik 10 sampai dengan 15 persen.
Di sisi lain, Apindo setuju kenaikan UMK 2024 hanya sebesar 3,11 persen saja. Alasannya mengacu pada PP No. 51/2023.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen.
Dengan kenaikan 3,11 persen maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya bertambah sebesar Rp76.520,49.
“Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen? Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen,” kata Andi.
Andi menambahkan, karena usulannya tidak diakomodir, maka 4 serikat pekerja menolak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut.
Selanjutnya, ke-4 serikat pekerja tersebut akan mengirimkan surat pernyataan kepada Walikota Cirebon.
“Dalam Surat pernyataan itu, kami menyampaikan menolak PP 51/2023. Menolak formula yang diterapkan PP 51/2023, tidak ikut serta merekomendasikan UMK Kota Cirebon tahun 2024,” tandas Andi.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kota Cirebon, RR Tati Hartati seusai rapat mengungkapkan, bahwa hasil rapat pleno telah menetapkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 3,11 persen.
“Kami setuju atas rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikan UMK 3,11 persen,” ujarnya.
Dia berharap dengan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 ini, pertumbuhan ekonomi dan investasi semakin meningkat. (Agus)