Terkait THR juga mereka menuntut agar perusahaan membayar sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Kami minta perusahaan harus bisa memberikan kepastian kepada para buruh terkait gaji dan THR, serta kompensasi manakala merumahkan para pekerja,” ucap perwakilan dari para buruh, Eka.
Sementara itu, HRD PT Visionland Global Apparel, Usep Jayusman kepada media mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi tuntutan para buruh. Keterlambatan gaji bukan faktor kesengajaan, namun semua itu dampak ekonomi yang lesu akibat pandemik penyebaran virus corona.
Ekspor dan impor saat ini terhenti dan secara otomatis berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.
“Tadi manajamen sudah berembug dengan perwakilan para pekerja, hasilnya pihak perusahan akan tetap melaksanakan kewajibannya baik itu pembayaran gaji maupun pemberian THR. Untuk THR itu sendiri akan dibayar dua kali, 50 persen dibayar pada 15 Mei, dan sisanya dibayar paling lambat akhir Juni 2020. Terkait gaji yang biasanya normal sekarang dibayar dua kali, hal ini dampak dari Pandemik Virus Corona yang mana berimbas terhadap penjualan hasil produksi,” ujar Usep.
Masih dijelaskannya, untuk gaji atau kompensasi bagi pekerja yang di rumahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kantor pusat. Diakuinya mulai besok perusahaan akan mengurangi tenaga kerja, hal ini dilakukan untuk efisiensi perusahaan.














































































































Discussion about this post