KOTA CIREBON, (FC).- Pengamat Politik Sutan Aji Nugraha angkat bicara soal dugaan pencemaran air sumur akibat limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur.
Pencemaran dari TPA tersebut berdampak langsung terhadap warga disejumlah RW yang berdekatan dengan TPA.
Sutan Aji Nugraha, menegaskan bahwa persoalan TPA Kopiluhur seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Terlebih telah mendapat atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui pemberian sanksi administrasi yang bisa berujung pidana jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 180 hari atau enam bulan.
“Ini sudah bukan lagi sekadar good-will. Harus memanifestasikan komitmen kepala daerah terhadap hal yang prioritas, terutama DLH Kota Cirebon. Jangan hanya seremonial atau uji kelayakan yang bersifat pembenaran. Masyarakat kini sudah terdidik dan pintar,” ujar Sutan Aji, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sejak sanksi Kementrian Lingkungan Hidup dijatuhkan, Gugatan Rakyat Cirebon (GRC) telah berupaya melakukan dialog dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, namun proses tersebut menemui jalan buntu (deadlock).
Gerakan ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, di antaranya Kyai Benda Kerep, aktivis lingkungan, ketua RW/RT, serta warga terdampak yang kini ikut bersuara.
“Ini bukan soal kejadian hari ini. Ini akumulasi dari kelalaian DLH Kota Cirebon terhadap layanan publik,” tegasnya.
Sutan Aji juga mempertanyakan klaim DLH yang mengaku telah melakukan berbagai langkah penanganan.
“Pertama, jika DLH sudah bekerja dengan efektif, sanksi KLH tidak akan ada. Kedua, bagaimana mungkin Kota Cirebon Berintan kalau di salah satu bagiannya memiliki luka yang tak kunjung sembuh total,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post